Deskripsi Singkat:
- Laknat Allah maksudnya adalah pengusiran dan penjauhan dari rahmat Allah dan ini merupakan mutlak hak Allah Ta’ala dan tidak boleh seorangpun dari makhluk untuk merampas hak Allah ini.
- Orang yang menyembelih untuk selain Allah dengan penyembelihan yang mengandung makna ibadah (bukan setiap penyembelihan untuk selain Allah), adapun yang menyembelih untuk selain Allah dalam rangka penghormatan, pemuliaan terhadap tamu, ini tidak termasuk yang dilaknat, demikian pula yang menyembelih dalam rangka menggembirakan seseorang maka demikian pula tidak termasuk dalam pelaknatan, yang dilaknat dalam hadits adalah menyembelih kepada selain Allah dalam rangka ibadah.
- Orang yang menyembelih untuk selain Allah dengan penyembelihan yang mengandung makna ibadah, disamping pelakunya kafir juga sembelihannya haram, tidak boleh dimakan.
- Penyembelihan seorang yang muslim terbagi menjadi dua yaitu penyembelihan seorang muslim dengan menyebut nama Allah maka sembelihannya halal untuk dimakan, yang kedua penyembelihan seorang muslim yang tidak disertai penyebutan nama Allah maka sembelihannya haram dan tidak boleh dimakan, karena mengucapkan nama Allah dalam penyembelihan adalah syarat didalam penyembelihan.
- Sembelihan seorang yang kafir (semua yang menganut agama kekafiran selain ahlul kitab, termasuk didalamnya orang atheis, budha, hindu, konghucu atau penyembah berhala ) dan al-Majusi (penyembah api) adalah haram untuk dimakan kecuali kalau binatang tersebut dari binatang laut yang tidak butuh penyembelihan secara syar’i.
- Sembelihan ahlul kitab (orang yahudi dan nashara), keadaan pertama adalah sembelihan ini diketahui telah menyebutkan nama Allah ketika menyembelihnya, maka sembelihannya halal kecuali yang disembelih adalah binatang yang diharamkan seperti babi, anjing maka hukumnya adalah haram, keadaan kedua adalah sembelihan ahlul kitab yang diketahui merupakan persembahan untuk selain Allah, misalnya dipersembahkan untuk al-masih maka hukumnya adalah haram menurut pendapat yang paling kuat, keadaan ketiga adalah sembelihan ahlul kitab yang diketahui bahwa ahlul kitab yang menyembelihnya diam dan tidak menyebutkan nama Allah dan tidak pula menyebutkan nama yang selain Allah maka pendapat yang kuat bahwa sembelihan tersebut haram karena tidak disebutkan nama Allah, keadaan keempat adalah tidak diketahui apakah disebutkan nama Allah atau tidak maka hukum asalnya adalah halal dan hendaklah mengikuti cara Rasulullah yaitu ketika hendak memakannya dengan terlebih dahulu menyebut nama Allah.
Wallahua'lam, untuk penjelasan lebih detail silahkan download file audio-nya