User Online: 4
Total Kunjungan: 110957
Sejak 15 Agustus 2008

JB02 Para ulama menetapkan adanya khiyar al-majelis, yakni hak pilih bagi penjual dan pembeli selama keduanya masih berada dalam satu majelis aqad dan belum berpisah
Tanggal Upload : 15 Oktober 2009
Kategori : Fikih Jual Beli
Kitab : Umdatul Ahkam
Ukuran File : 19,2 Mb
Penceramah : Al-Ustadz Abdul Muthi Al-Maidani

Nama file : 02_Penetapan_adanya_khiyar_majelis_dalam_jual_beli.WAV / Download: 234x
Dengan mendownload file ini saya menyatakan setuju atas syarat dan ketentuan
Download File



Deskripsi Singkat:

- Khiyar majelis juga ditetapkan dan berlaku bagi sewa menyewa, tukar menukar, dan upah mengupah.
- Boleh menggugurkan khiyar mejelis dengan syarat keduabela pihak saling ridha karena hal ini adalah hak mereka.
- Ulama sepakat bahwa tidak ada khiyar majelis pada akad-akad yang harus yang tidak dimaksudkan dengannya tukar menukar, seperti akad nikah, thalaq atau khulu.
- Ulama sepakat bahwa tidak ada kiyar majelis dalam akad-akad yang memang tidak harus, misalnya akad mudharabah, penitipan, kongsi dagang, mewakilkan karena akad-akad ini sudah berdiri diatas khiyar majelis.
- Apabila penjual dan pembeli tidak mau berpisah dalam waktu yang panjang maka khiyar majelis tetap ada dan terus berlangsung selama belum berpisah.

Untuk penjelasan lebih detail silahkan download file audio-nya